Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pembubaran BSNP tertuang dalam Pasal 334 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang disahkan oleh Menteri Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Pasal ini menyatakan bahwa ketentuan BSNP akan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Nadiem Bubarkan BSNP, Anggota DPR: Rebut Hak Partisipasi Masyarakat
profil BSNP
Dalam website BSNP disebutkan bahwa BSNP adalah lembaga yang mandiri, profesional, dan mandiri yang mempunyai tugas membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku secara nasional dan mengikat bagi seluruh satuan pendidikan.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota
dengan suara terbanyak.
Dalam melaksanakan tugasnya, BSNP didukung oleh sekretariat yang dikepalai secara ex officio oleh seorang pejabat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan. BSNP dapat menunjuk tim ahli ad hoc jika diperlukan.
Baca Juga: Nadiem Sebut Asesmen Nasional Dan Penyederhanaan Kurikulum Diperlukan Untuk Kejar Tingkat Pendidikan
BSNP didukung dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama serta dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di provinsi/pemerintah/kota.
Tugas dan wewenang BSNP adalah pengembangan standar nasional pendidikan
dan pelaksanaan ujian nasional.
Kemudian memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah tentang cara menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan, merumuskan kriteria ketuntasan satuan sekolah dasar dan menengah, dan menilai kesesuaian isi, bahasa, penyajian dan grafik buku teks.
Merujuk pada Kompas.id, peran BSNP kini dijalankan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Pengkajian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Badan ini menggantikan Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Nadiem Minta Siswa Yang Belum Divaksinasi Covid-19 Segera Informasikan Diri
Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Kementerian Pendidikan dan Teknologi bertanggung jawab menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum dan penilaian pendidikan, serta pengelolaan sistem akuntansi.
Antara lain, lembaga ini menjalankan tugas dengan merumuskan pedoman di bidang standar pendidikan; Penyusunan petunjuk teknis di bidang kurikulum dan evaluasi pendidikan serta administrasi sistem akuntansi; Membuat standar, kurikulum dan penilaian di bidang pendidikan; Mengawasi penilaian dan pelaporan pembuatan standar pendidikan, kurikulum dan penilaian; dan manajemen sistem akuntansi.
LIHAT JUGA :
greenlifestyle.or.id
kopertis2.or.id
rsddrsoebandi.id
ktb-mitsubishimotors.co.id
topijelajah.com
mesinmilenial.com