Sejarah bea cukai
CUSTOMS (Badan Kepabeanan) di seluruh dunia merupakan organisasi yang keberadaannya sangat penting bagi suatu negara. Demikian pula Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Badan Kepabeanan Indonesia) merupakan lembaga yang cukup berperan penting dalam suatu negara.
Bea dan Cukai (selanjutnya disebut Bea Cukai) adalah lembaga global yang dimiliki oleh hampir setiap negara di dunia. Adat istiadat adalah aparatur negara “konvensional” seperti polisi, jaksa penuntut umum, pengadilan atau angkatan bersenjata, yang keberadaannya telah ada sepanjang sejarah negara itu sendiri. Peran bea dan cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan kuno, namun belum ditemukan bukti tertulis yang kuat. Institusi pada saat itu masih bersifat “lokal” sesuai dengan wilayah kerajaan. Sejak masuknya VOC, bea dan cukai telah dilembagakan “secara nasional”.
Pada poin ini kita akan membahas tentang pengertian adat istiadat. Istilah bea dan cukai tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sehubungan dengan perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995. Untuk lebih jelasnya lihat di bawah ini:
Definisi bea cukai
Pentingnya bea cukai adalah pajak negara atas barang yang diimpor dan diekspor. Pentingnya cukai adalah pajak negara yang dibebankan pada barang tertentu yang memiliki ciri atau sifat yang ditetapkan di dalam udang.
Tidak hanya itu, mereka yang bertugas mengawasi, tetapi juga mereka yang mengurusi bea cukai, atau yang biasa disebut dengan bea cukai. Pengertian pabean adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penguasaan pergerakan barang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk.
Properti cukai
Pajak Cukai adalah pajak yang dikenakan pemerintah atas barang tertentu dengan berbagai pertimbangan yang mempunyai ciri atau ciri tertentu. Berikut ini adalah ciri atau ciri diantaranya sebagai berikut:
- Konsumsi harus dikontrol
- Sirkulasinya dipantau
- Penggunaannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
- Penggunaannya mengharuskan pajak pemerintah dikenakan untuk menciptakan keadilan, dan keseimbangan (untuk barang yang ditandai sebagai barang mewah atau barang bernilai tinggi) juga dikenakan cukai.
Saat melakukan adat istiadat, itu juga memiliki tempat tertentu. Wilayah pabean di wilayah negara Republik Indonesia yang terdiri atas wilayah barat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta lokasi tertentu seperti zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini (UU).
Daerah pabean adalah suatu kawasan yang memiliki batas tertentu pada setiap unit pelabuhan, bandar udara, atau tempat yang juga telah ditetapkan yang lalu lintas barangnya seluruhnya berada dalam wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan unsur yang terdiri dari pihak yang melaksanakan tugas pokok dan yang mempunyai fungsi Kementerian Keuangan serta yang bergerak di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea ini tentunya tidak terlepas dari kegiatan atau kegiatan ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan atau kegiatan mengeluarkan barang dari pabean, sedangkan impor adalah kegiatan atau kegiatan yang memasukkan barang ke dalam pabean.
Dalam hal ini bea masuk tunduk pada ketentuan peraturan negara yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk barang impor. Untuk barang ekspor sekarang menjadi bea cukai, yang juga dikenakan pajak negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pajak cukai merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung yang secara fundamental berbeda dengan pajak tidak langsung lainnya. Ini karena beberapa faktor.
Cukai ini secara selektif dibebankan pada barang tertentu. Tujuan cukai berbeda untuk setiap jenis barang sedangkan soal pajak umum diberlakukan. Sementara itu, tarif cukai berbeda dari satu properti ke properti lainnya, sedangkan untuk pajak secara umum, satu tarif berlaku untuk semua objek cukai.
Masalah bea cukai
Aspek-aspek yang terkandung dalam organisasi mempunyai konsep dasar dan juga filosofi dari badan publik, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagaimana diungkapkan oleh Ali Purwito M (2013: 28), aspek-aspek yang berkaitan erat dengan moral sumber daya manusia dipadukan dengan tujuan organisasi kepabeanan yang memiliki karakter seragam dan juga terkait dengan perjanjian internasional konvensional, multilateral, maupun bilateral. Jadi ini sesuai dengan semangat perpajakan. Aspek adat istiadat ini terdiri dari:
Aspek Keadilan.
Aspek keadilan merupakan kewajiban adat istiadat hanya kepada anggota masyarakat yang melakukan suatu kegiatan atau kegiatan adat dan juga kepada mereka yang harus sederajat dalam kondisi yang sama.
Beri insentif.
Pemberian intensif, terutama bagi investor dan produsen. Disebutkan mengenai insentif seperti tempat penimbunan berikat, gudang berikat, yang berlangsung dalam rangka pelaksanaan kerangka ekspor dan penerbitan izin impor barang sebelum pembayaran pembebasan dan / atau keringanan impor. mesin dan bahan baku dikenakan bea masuk (pemberitahuan terlebih dahulu). Meski bertahap dan bersifat sementara, namun diharapkan dapat bermanfaat dan juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kenetralan.
Netralitas diartikan sebagai bentuk non diskriminasi dalam pelayanan kepabeanan dan dalam pemungutan bea masuk untuk menghindari peredaran yang dapat mengganggu perekonomian.
Otorisasi administratif.
Kelayakan administratif yang dimaksud di sini adalah dilaksanakan secara tertib, sederhana, transparan, dan terkendali. Hal terpenting adalah bahwa penyelenggaraan pemerintahan berdampak positif dalam mengurangi kemungkinan penyimpangan, serta risikonya, dengan memiliki regulasi dan penegakan hukum yang jelas.
Pengertian kepabeanan menurut Ali Purwito M adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengawasan pergerakan barang masuk dan keluar daerah pabean, serta pemungutan bea masuk.
Tugas pokok dan fungsi kepabeanan
Adapun tugas pokok dan fungsi kepabeanan dijelaskan di bawah ini, meliputi:
inci
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melapor dan melapor kepada Menteri Keuangan. Dikepalai oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan pedoman di bidang pengawasan serta penegakan hukum di bidang pelayanan serta terkait dengan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. sesuai dengan Keputusan sektor dalam peraturan hukum. -Undangan.
Fungsi bea cukai
Fungsi bea cukai meliputi berikut ini.
- Perumusan kebijakan penegakan hukum dan pelayanan serta pengawasan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai,
- Pemberian bimbingan teknis dan pengawasan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai;
- Kemudian setelah melakukan penatausahaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
dan juga menjalankan fungsi lain yang ditugaskan kepada Menteri Keuangan.
Karenanya semoga artikel Pendidikan.co.id tentang Pengertian Kepabeanan: Sejarah, Keistimewaan, Aspek, Tugas dan Fungsinya dapat bermanfaat bagi anda semua.
Sumber :