Apakah partisipasi dalam penyebaran bocoran data dari Bjorka dapat mempengaruhi UU ITE? Berikut penjelasannya

Rate this post

Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran data yang dibocorkan oleh peretas Bjorka.

Apakah partisipasi dalam penyebaran bocoran data dari Bjorka dapat mempengaruhi UU ITE? Berikut penjelasannya

Dilansir dari Suara.com, ia menjelaskan bahwa individu yang terlibat dalam penyebaran kebocoran data dapat dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga

Apakah-partisipasi-dalam-penyebaran-bocoran-data-dari-Bjorka-dapat-mempengaruhi-UU-ITE-Berikut-penjelasannya

Sedikit yang diketahui bahwa operasi amputasi pertama dilakukan di Indonesia lebih dari 30.000 tahun yang lalu
Efek menguntit dan DM aneh
Lihat Pria Pakai Motor Tua Isi Pertamax, Netizen: Definisi Kaya Yang Sebenarnya

“Hati-hati dengan pengguna internet yang senang karena bisa mengungkap data dari Bjorka. Jika Anda berpartisipasi dalam pengungkapan data lengkap, Anda dapat masuk ke kategori doxing, yaitu pengiriman data pribadi. Penyebarluasan data tersebut dapat dikenakan UU ITE,” kata Ismail di akun Twitter-nya, dikutip Senin (9/12/2022).

Ismail mengatakan, penyebaran data pribadi melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ilustrasi Peretas. (Pixabay/iAmMrRob)

Pasal 32 ayat 1-3 UU ITE berbunyi sebagai berikut:

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa izin atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, mentransmisikan, menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik umum.

2. Setiap orang yang dengan sengaja mentransmisikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ke sistem elektronik orang lain dengan tidak sengaja dan tanpa hak atau undang-undang dengan cara apapun
dibenarkan.
Didukung oleh GliaStudio

3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengarah pada pengungkapan informasi elektronik yang bersifat rahasia dan/atau dokumen elektronik yang tersedia untuk publik dengan integritas data yang tidak wajar.

Sanksi dalam Pasal 32 terdapat dalam Pasal 48 ayat 1-3 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).

2. Setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

“Bjorka mungkin aman, tapi mudah ditemukan,” pungkas Ismail.

Baca Juga :

https://pdamlebak.co.id