Hukum Membaca Taawudz Dalam Al-Fatihah Saat Sholat – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan berbicara tentang Taawadz. Apa dalam pembahasan ini, apakah hukum membaca Taawudz dalam surat al-Fatihah yang dilakukan ketika shalat dengan singkat dan jelas. Silakan lihat ikhtisar berikut untuk detail lebih lanjut.
Hukum membaca Taawudz di Al-Fatihah saat shalat
Berikut Ini Telah Kami Kumpulkan Yang Bersumber Dari Laman https://www.dutadakwah.co.id/ Yang Akhirnya Saya Tuliskan Disini.
Salah satu masalah yang sering sedikit membingungkan sebagian umat Islam adalah masalah hukum membaca Taawudz sambil membaca al-Fatihah dalam shalat. Berdasarkan ketidaktahuan terhadap hukum fiqh, ada sebagian komunitas Muslim yang mengabaikannya begitu saja.
Sekecil apapun masalahnya dalam urusan Islam, dalam hal ini cara beribadah masih menjadi hal penting yang harus dicari ilmu secepatnya. Sehingga pelaksanaan ibadah lebih khusyuk dan tuma’ninah.
Hukum membaca Taawudz
Para ulama berbeda dengan Taawudz dalam hukum membaca.
Pendapat pertama
Hal ini menyatakan bahwa Taawudz harus dibaca oleh imam shalat, masyarakat dan kaum munfari, atau oleh orang yang shalat sendiri, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Ini adalah pendapat Ibn Hazm. (Al-Muhhalla, Ibn Hazm, 3/247)
Buktinya adalah firman Allah ‘Azza Wajalla,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya, “Ketika Anda membaca Al Quran, Anda harus meminta perlindungan Allah dari Setan terkutuk.” (Surat An-Nahl: 98)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ‘Azza Wajalla telah memerintahkan bahwa dalam membaca Alquran, seseorang harus mencari perlindungan dari Allah’ Azza Wajalla. Dan ini umum, baik di dalam maupun di luar doa. Perintah itu menunjukkan komitmen, jadi ayat ini menunjukkan komitmen Taawudz saat membaca Alquran dalam doa.
Pendapat kedua
Dijelaskan bahwa Taawudz adalah Sunnah. Ini harus dibaca oleh imam sholat, jemaah dan munfarid atau oleh orang yang sholat sendiri. Kepunahan terjadi baik dalam shalat Fardhu dan shalat Sunnah. Ini adalah pendapat Abu Yusuf, ulama Fiqh dari mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali. (Al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 1/13; Badai’ush Shana’i ‘, Al-Kasani, 1/202)
Buktinya, hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang Badui yang shalat terlalu cepat:
“Ketika kamu sholat, lakukan takbirlah, lalu baca Alquran, yang mudah bagimu, dan membungkuklah sampai kamu tenang sambil rukuk …” (Hadits Bukhari nomor 751)
Pendapat ketiga
Dalam konteks ini dikatakan bahwa membaca taawudz adalah sunnah bagi para imam dan munfarid, atau bagi orang yang shalat sendiri, bukan untuk umum. Demikian pendapat Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan. (Tuhfatul Fuqaha, Alauddin as-Samarkandi, 2/172; Al-Bahru ar-Raiq, 1/310)
Pendapat ini didalilkan dengan argumentasi pendapat pertama dan kedua. Alasan yang menunjukkan bahwa taawudz tidak diwajibkan oleh masyarakat umum adalah karena taawudz mengikuti pengajian. Ia hanya perlu mulai membaca Alquran untuk menghindari kekhawatiran setan, sehingga menjadi syarat untuk membaca Alquran sementara masyarakat umum tidak membaca Alquran (Badai’ush Shana’i ‘, Al-Kasani, 1 / 202-203 ). Jadi Taawudz hanya dihukum sunnah untuk rakyat jelata.
Pendapat keempat
Di sini dikatakan bahwa membaca sunnah taawudz adalah shalat sunnah, bukan shalat fardhu. Ini adalah pendapat dari beberapa aliran pemikiran Maliki. (Al-Mudawwanah al-Kubra, 1/64)
Buktinya, Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar al-Shiddiq radhiyallahu’ anhu dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu al-Fatihah dimulai dengan,
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya: “Puji bagi Allah, Rabb semesta alam.” (Hadits Ibn Majah nomor 806)
Narasi ini menjelaskan bahwa Nabi, Abu Bakar dan Umar al-Fatihah membaca tanpa membaca Taawudz. Hal ini menunjukkan bahwa tidak wajib membaca Taawudz dalam shalat Fardhu.
Dari keempat pendapat tersebut, yang paling kuat adalah pendapat kedua. Membaca Taawudz sambil membaca al-Fatihah dalam sholat adalah sunnah. Ini berlaku untuk para imam imam, makmum dan munfarid, atau untuk orang-orang yang berdoa sendiri, baik dalam shalat sunah atau shalat fardhu.
Lafadz membaca Taawudz
Ada berbagai jenis tilawah Taawudz yaitu sunnah yang harus diucapkan dalam sholat saat membaca al-Fatihah. Di sini kami menulis secara singkat.
Lafadz dulu
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya, “Aku berlindung kepada Allah dari (godaan) iblis terkutuk.”
Pengucapan ini berasal dari kata-kata Allah ‘azza wajalla,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: “Ketika Anda membaca Alquran, Anda harus mencari perlindungan dari Tuhan dari setan terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Lafadz Kedua
أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui, dari (godaan) iblis terkutuk.”
Bacaan ini dari firman Allah ‘azza wajalla,
وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّهُ ا السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Itu artinya: “Dan jika iblis mengganggu Anda dengan gangguan, maka mintalah perlindungan dari Tuhan. Lihat, dialah pendengarnya, yang tahu.
Pengucapan ini merupakan pendapat sebagian ulama sekte Syafii dan narasi Ahmad bin Hanbal lainnya. (Al-Majmu, Imam an-Nawawi, 3/223; Raudhatuth Thalibin, Imam an-Nawawi, 1/240)
Lafadz ketiga
الِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ
Yaitu: “Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui, saya berlindung kepada Allah, Maha Mendengar dan Maha Mengetahui, dari (godaan) Setan.”
Ini adalah pendapat dari beberapa sekte Hanbali. Mereka memperdebatkan ayat tersebut sebagai pendapat kedua, surat dari Fushilat ayat 36.
Lafadz keempat
أَعُوْذُ بِاللهِ السَّمِيْعِ الْعَلِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّ اللهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Artinya: “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui, dari (godaan) Iblis yang terkutuk, karena Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Ini juga pendapat beberapa sekte Hanbali. Anda membantah ayat tersebut sebagai pendapat kedua dan ketiga.
Lafadz kelima
أَسْتَعِيْذُ بِاللهِ
Itu artinya: “Saya mencari perlindungan Tuhan.”
Ini adalah pendapat beberapa ahli hukum Hanafi. (Badai’ush Shanai ‘, Al-Kasani, 1/203; Al-Hidayah, 1/48)
Anda membantah Surat an-Nahl ayat 98 sebagai pendapat pertama.
Dari lima opini yang dibaca Taawudz di atas, opini terkuat yang menyatakan dapat memilih salah satu pengucapan di atas untuk dibaca. Karena tidak ada bukti yang mengharuskan pembacaan Taawudz dengan pengucapan tertentu saat membaca al-Fatihah dalam sholat.
Baca Taawudz dengan lantang selama doa
Doa tahunan adalah doa di mana bacaan pertama dan kedua diucapkan dengan lantang. Ulama berbeda dalam hukum untuk mengeraskan pengajian Ta’awudz selama sholat tahunan.
Pendapat pertama adalah bahwa dalam sholat tahunan adalah sunnah membaca Ta’awudz perlahan (sirr). Ini adalah pendapat para ahli hukum dari Mazhab Hanafi, beberapa pendapat para ahli hukum dari Mazhab Syafii dan Mazhab Hanbali. (Al-Furu, 1/413; Ar-Raudhatul Murbi, 1/17)
Buktinya adalah firman Allah ‘azza wajalla,
أ ككر رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً ا الجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِن وِنَنَ
Artinya, “Dan sebutkan (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan kerendahan hati dan ketakutan, dan dengan tidak meninggikan suaramu pagi dan sore, dan tidak berada di antara mereka yang lalai.” (QS. Al-A’raf ayat 205)
Jadi asal perintah mengaji dzikir itu lambat, sedangkan ta’awudz adalah dzikir yang juga harus dibaca pelan-pelan.
Pendapat kedua, pengerasan pengajian taawudz selama sholat setahun adalah legal sunnah. Argumennya adalah pengajian Taawudz mengikuti pengajian, sehingga dibaca dengan tahun bertanda “Aamiin”. Ini adalah pendapat berbeda dalam aliran Syafii. (Al-Majmu, Imam an-Nawawi, 3/324; Mughnil Muhtaj, 1/156)
Pendapat ketiga adalah bahwa dalam tahun shalat seseorang bisa mengeraskan orang yang membuat Taawudz sulit untuk dilafalkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’i, namun tidak ada bukti yang mendukung pendapat tersebut.
Pendapat yang paling kuat diantara ketiga pendapat di atas adalah yang pertama, yaitu tidak sunnah untuk mengeraskan pengajian taawudz pada shalat tahun karena dalilnya lebih kuat. Tuhan tahu.
Kapan seseorang harus membaca Taawudz?
Ada dua pendapat hukum tentang kapan harus membaca Taawudz.
Pendapat pertama, waktu mengaji Taawudz adalah setelah mengaji dan sebelum ayat Alquran diucapkan dalam shalat. Ini adalah pendapat Jumhur; Sarjana dari Sekolah Hanafi, beberapa dari Sekolah Syafii dan Sekolah Hanbali. (Al-Furu ‘, 1/413; Al-Muqni’, 28)
Buktinya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudhri: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang menunaikan sholat malam, biasanya beliau mengaji takbir dan kemudian mengaji:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ ، وَتَعَالَى جَدُّكَ ، وَلَا إِلَهَ غَيْرَكَ
Artinya: “Puji kamu, ya Tuhan. Aku menguduskan namamu dengan memuji kamu. Namamu penuh dengan berkah. Paduka kamu. Tidak ada dewa lain yang layak disembah selain kamu.”
Kemudian dia membaca:
Allah أَكْبَرُ كَبِيرًا
Artinya, “Tuhan itu maha besar dengan yang terbesar.”
Kemudian dia membaca:
أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنْ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ
Artinya: “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar, Yang Maha Tahu, dari setan terkutuk, dari godaan, pukulan dan bisikannya.” (HR. At-Tirmizi No. 225)
Imam Al-Haitsami berkata dalam kitab Majma ‘az-Zawaid (2/265): “Para perawi adalah Tsiqah.” Namun Imam an-Nawawi melemahkan hadits ini (Al-Majmu ‘, Imam an-Nawawi, 3/323).
Namun Asy-Syaukani berpendapat, “Meskipun hadits ini dikomentari secara luas, ada hadits dari jalur lain di mana beberapa hadits mengatakan yang lain.” (Nailul Authar, As-Suyuti, 198)
Pendapat kedua saat membaca Taawudz adalah setelah membaca Alquran. Ini mungkin pendapat sekte Zahiri.
Buktinya adalah firman Allah ‘azza wajalla,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: “Ketika Anda membaca Alquran, Anda harus mencari perlindungan dari Tuhan dari setan terkutuk.” (QS. An-Nahl ayat 98)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah ‘Azza Wajalla memerintahkan untuk berlindung setelah membaca Alquran. (Al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 1/13)
Dari kedua pendapat di atas, yang paling kuat adalah yang pertama, yang mengatakan bahwa Taawudz dibaca setelah Istiftah dan sebelum membaca Alquran. Tuhan tahu.
Hukum membaca Taawudz di setiap rakaat
Ada dua pendapat dalam fikih, apakah mengaji Taawudz sambil mendaras Al-Fatihah dalam shalat cukup dibaca satu kali atau di setiap rekaat.
Pendapat pertama, bacaan taawudz cukup dibaca sekali dalam Rekaat pertama. Demikian pendapat ahli hukum Hanafi, narasi di mazhab Syafii dan beberapa mazhab Hanbali. (Al-Mabsuth, as-Sarkhasi, 1/13; Raudhatuth Thalibin, Imam an-Nawawi, 1/241)
Buktinya, Abu Hurairah memberitahu radhiyallahu ‘anhu,
“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bangun untuk Rekaat kedua, biasanya dia mengucapkan’ Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin’ dan tidak diam (melafalkan Taawudz terlebih dahulu).” (Shahih Muslim, 1/419)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tinggal diam di antara takbir untuk bangkit dari Rukuk dan membaca al-Fatihah pada Rekaat kedua. Ini bukti bahwa dia belum membaca Taawudz saat itu.
Tentunya ketika membacanya akan terdiam sejenak, dan jika hal ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu pasti akan menyebutkannya.
Pendapat kedua, Taawudz, diucapkan berulang kali setiap dia membaca al-Fatihah di setiap Rekaatsnya. Demikian pendapat sebagian ulama sekte Syafii, cerita Ahmad, Syekh Ibn Taimiyyah dan Ibn Hazm. (Al-Maughni, 1/571; Al-Kafi, 1/140)
Buktinya, keumuman kata-kata Allah ‘azza wajalla,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Artinya: “Ketika Anda membaca Alquran, Anda harus mencari perlindungan dari Tuhan dari setan terkutuk.” (QS. An-Nahl ayat 98)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan ‘Azza Wajalla untuk melafalkan Taawudz ketika ingin membaca Alquran. Ini membutuhkan pengulangan Taawudz ketika pembacaan Alquran diulang. Dari sini, Taawudz diucapkan dengan setiap doa. (Al-Mughni, 1/571)
Dari kedua pendapat tersebut, yang paling kuat adalah pendapat pertama yang cukup untuk membaca Taawudz dalam Rekaat pertama. Pendapat itu adalah argumen yang lebih kuat. Tuhan tahu.
Demikian ulasan tentang hukum membaca Taawudz dalam Al-Fatihah saat shalat. Semoga bisa bermanfaat dan menambah ilmu bagi kita semua. Terima kasih.
Lihat Juga: https://www.dutadakwah.co.id/doa-menyembelih-hewan/