Pengertian MPR, Susunan, Tugas, Wewenang, Hak

Rate this post

Definisi MPR

pengertian-mpr

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi di negara Indonesia yang mengangkat dan memilih anggotanya melalui pemilihan umum parlemen (pemilu) bersamaan dengan pemilihan langsung anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan kedudukan legislatifnya, tugas MPR secara umum adalah melindungi sekaligus mengawasi lembaga-lembaga tinggi pemerintahan yang bersifat eksekutif. MPR sendiri memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 3 Ayat 2, dan Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945.

Komposisi anggota MPR

MPR ini mempunyai susunan keanggotaan yang dipatuhi berdasarkan Pasal 2 ayat 1. Keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DVR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang keduanya juga merupakan anggota langsung. dipilih oleh Republik Rakyat Jerman. Orang-orang dalam pemilihan umum. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun terhitung sejak sumpah / sumpah diucapkan pada rapat paripurna MPR dan sejak dilantiknya keanggotaannya dengan keputusan presiden. Tugas anggota MPR berakhir ketika telah terpilih anggota baru yang sumpah / janjinya juga diambil di bawah arahan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Tugas dan kekuasaan MPR

Tugas umum dan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dengan undang-undang. Tugas dan wewenangnya meliputi:

  • Perubahan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  • Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
  • Selesaikan usulan DPR untuk memecat presiden atau wakil presiden
  • Pengukuhan Wakil Presiden sebagai Presiden
  • Pilih wakil presiden
  • Pilih Presiden dan Wakil Presiden

Hak dan kewajiban MPR

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota MPR memiliki hak dan kewajiban yang terdapat pada diri masing-masing. Hak dan kewajiban anggota MPR diatur di bawah ini, antara lain sebagai berikut:

1. Hak Anggota

  • Setelah pemungutan suara dan pemilihan, anggota MPR diberi hak oleh negara untuk memilih siapa saja yang memenuhi syarat menjadi ketua MPR. Hak untuk dipilih sebagai pemimpin juga ada pada anggota MPR.
  • Hak ini menentukan sikap dan keputusan serta merupakan hak fundamental yang melekat pada anggota MPR. Mereka memiliki hak untuk menentukan sikap dan keputusan mereka sendiri, tetapi tanpa melanggar aturan apa pun yang berlaku.
  • Usulan usulan amandemen UUD 1945 sebagaimana diuraikan di atas bahwa usulan amandemen UUD 1945 hanya dapat diajukan oleh anggota MPR dengan alasan yang kuat.
  • Untuk membela diri, hak membela diri adalah hak yang diberikan kepada anggota MPR dalam menjalankan tugasnya secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kekebalan dan protokoler adalah hak yang diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi orang secara langsung.
  • Keuangan dan administrasi adalah hak fundamental yang diberikan kepada setiap anggota MPR dalam bentuk tunjangan.

2. Kewajiban anggota

  • Menjaga kewajiban ini dan juga mengamalkan pancasila bukan hanya menjadi kewajiban anggota MPR, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap warga negara yang tinggal dan tinggal di Indonesia.
  • Pelaksanaan UUD 1945 dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menempatkan kepentingan rakyat dan negara di atas kepentingan kelompok, partai, individu atau keluarga.
  • Menjalankan kebijakan penuh peran sebagai wakil rakyat terpilih yang dipercaya oleh rakyat Indonesia.
  • Pelestarian dan pemeliharaan kerukunan bangsa serta perlindungan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Sekian dan terima kasih telah membaca tentang pengertian MPR, komposisi, tugas, wewenang, hak dan kewajibannya. Semoga apa yang disajikan dapat bermanfaat bagi anda.

Sumber :