Definisi UMKM
Pengertian UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) sendiri merupakan hal baru dalam kegiatan atau kegiatan komersial. UMKM bergerak dalam bidang perdagangan yang dalam hal ini meliputi kegiatan atau kegiatan kewirausahaan.
UMKM adalah usaha komersial yang dikelola oleh perseorangan atau perusahaan dan dalam hal ini juga masuk sebagai kriteria usaha di suatu wilayah kecil atau kecil. Aturan terkait UMKM dibahas dalam UU Nomor 20 Tahun 2008.
Pengertian UMKM Menurut para ahli
Pengertian UMKM telah dijelaskan oleh para ahli. Ahli yang menjelaskan tentang UMKM antara lain;
Rudjito
Merupakan perusahaan kecil yang membantu perekonomian Indonesia. Hal tersebut diharapkan dapat membantu perekonomian Indonesia karena akan menciptakan lapangan kerja baru melalui UMKM dan juga menambah devisa melalui pajak pada unit perusahaan.
Inna Primiana
Merupakan kegiatan atau kegiatan ekonomi yang menggerakkan pembangunan Indonesia, seperti manufaktur, agribisnis, pertanian, dan sumber daya manusia. Dengan pemikiran tersebut, UMKM berarti pemulihan perekonomian Indonesia melalui pengembangan sektor perdagangan untuk program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan lapangan kerja.
Kwartono
Menurutnya klasifikasi dalam perusahaan yang disebut UMKM adalah perusahaan dengan kekayaan bersih <Rp. 200.000.000,00 yaitu perhitungan berdasarkan omset tahunan perusahaan.
Kriteria UMKM
Perusahaan disebut perusahaan UMKM jika memenuhi kriteria tertentu. Dalam menetapkan kriteria tersebut, penting untuk dapat menentukan jenis yang akan dikelola suatu badan usaha untuk memperoleh izin usaha. Berikut penjelasan tentang kriteria UMKM.
Bisnis mikro
Sebuah unit usaha termasuk dalam kriteria usaha mikro jika kekayaan bersihnya di bawah Rp. 50.000.000,00 per bulan, dalam hal ini bangunan dan tempat usaha tidak dihitung.
Contoh bisnis mikro
Jenis usaha mikro tersebut antara lain warung nasi, penata rambut, penambal ban, peternak lele, warung makan, peternak ayam, dll.
Karakteristik bisnis mikro
Berikut ciri-ciri usaha mikro:
- Jenis barang yang dijual tidak selalu tetap atau sama, artinya bisa berubah sewaktu-waktu.
- Tempat usahanya juga tidak permanen, artinya bisa berpindah-pindah lokasi sewaktu-waktu.
- Belum pernah saya melakukan apapun yang berhubungan dengan manajemen keuangan, menggabungkan kekayaan keluarga dengan keuangan perusahaan.
- Masih bisa berkembang meski negara sedang dalam krisis ekonomi.
- Tidak sensitif terhadap suku bunga.
- Pemilik usaha mikro cenderung jujur dan ulet, serta mau dibimbing jika diberikan pendekatan yang tepat.
- Sulit mendapatkan dukungan kredit dari bank
- Tenaga kerja yang mereka miliki tidak banyak, sekitar 1 sampai 5 orang termasuk anggota keluarganya.
- Bisnisnya juga relatif kecil.
- Lokasi perusahaan berada di lingkungan rumah.
- Jarang terlibat dalam aktivitas atau aktivitas ekspor-impor.
- Pengelolaannya pun dilakukan secara sederhana.
Bisnis kecil
Apa yang dikatakan adalah bahwa bisnis kecil adalah perusahaan yang dijalankan oleh perorangan daripada unit bisnis apa pun. Kriteria usaha kecil adalah usaha mikro jika memiliki atau memiliki kekayaan bersih di bawah Rp. 300.000.000,00 per tahun.
Contoh bisnis kecil
Pada dasarnya, usaha kecil ini dikategorikan menjadi tiga (3) jenis termasuk:
- Industri kecil misalnya seperti industri logam, industri rumah tangga, industri kerajinan dan lain sebagainya.
- Misalnya usaha kecil seperti koperasi, mini market, toko serba ada dan lain-lain.
- Usaha informal seperti: pedagang kaki lima yang menjual sayur mayur, daging, dll.
Karakteristik Bisnis Kecil
Berikut ini adalah beberapa hal yang membedakan usaha kecil dengan jenis usaha lainnya:
- Tidak memiliki sistem pembukuan. Hal ini mengakibatkan pengusaha kecil tidak dapat atau sulit memperoleh bantuan kredit dari bank.
- Sulit untuk menambah atau meningkatkan skala bisnis. Hal ini terjadi karena biasanya teknologi yang digunakan bersifat semi modern, bahkan ada yang menggarap usaha kecil secara tradisional (tanpa teknologi).
- Tidak terlibat dalam kegiatan / kegiatan ekspor-impor.
- Modal yang dimiliki terbatas.
- Pemilik bisnis kecil tidak dapat membayar gaji karyawan yang besar.
- Biaya produksi per unit lebih tinggi karena pemilik usaha kecil tidak mendapatkan potongan harga pembelian yang diperoleh dari perusahaan besar.
- Jenis produk yang dijual tidak banyak. Jika produk baru mereka tidak laku di pasaran, atau jika produk lama sudah ketinggalan zaman, bisnis kecil bisa bangkrut.
- Kurang dipercaya oleh komunitas. Usaha kecil harus berusaha serta memberikan bukti saat menawarkan produk baru. Pasalnya, jika reputasi sebelumnya tidak diperhitungkan oleh masyarakat. Orang akan cenderung menerima dan juga menyukai produk dari perusahaan besar karena sudah memiliki nama yang sudah dikenal banyak orang.
Usaha Menengah
Dipatuhi sebagai usaha menengah jika laba bersih badan usaha tidak lebih dari Rp. 500.000.000, – per bulan. Perhitungan tersebut belum termasuk aset tanah maupun bangunan. Usaha menengah ini juga masuk dalam kriteria UMKM karena merupakan kependekan dari UMKM itu sendiri yaitu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Contoh Bisnis Menengah
Berikut ini adalah beberapa jenis bisnis menengah:
- Usaha perkebunan, peternakan, pertanian, kehutanan skala menengah.
- Usaha perdagangan skala besar yang melibatkan kegiatan atau kegiatan ekspor-impor.
- Bisnis ekspedisi kargo laut, garmen, serta jasa transportasi seperti bus dengan jalur lintas provinsi.
- Bisnis industri makanan, minuman, elektronik, dan logam.
- Bisnis pertambangan.
Karakteristik Usaha Menengah
Berikut ini adalah beberapa ciri usaha menengah yang membedakan dengan jenis usaha lainnya:
- Memiliki manajemen bisnis yang lebih baik dan lebih modern. Ada pembagian tugas yang jelas antara departemen produksi, departemen pemasaran, departemen keuangan, dll.
- Telah melakukan administrasi keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi secara berkala. Hal ini akan
- memudahkan pihak-pihak tertentu dalam melaksanakan ujian dan penilaian.
- Memberikan jaminan sosial kepada pekerja, seperti jaminan sosial, asuransi kesehatan, dll.
- Telah mengurus semua persyaratan legalitas, seperti izin tetangga, izin usaha, NPWP, izin tempat, dan lain sebagainya.
Klasifikasi UMKM
Setelah membahas tentang kriteria UMKM, berikut pembahasan tentang klasifikasi UMKM. Penjelasan di bawah ini merupakan klasifikasi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah);
Kegiatan Mata Pencaharian (Pekerjaan Baru)
Dalam menjalankan UMKM ini tentunya akan menghasilkan lapangan kerja baru. Pekerjaan baru ini memiliki manfaat yaitu dapat mengurangi dampak pengangguran dan juga meningkatkan pendapatan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan / penghasilan.
Usaha Mikro (Sifat Wirausaha)
UMKM ini dapat mengarah pada sifat kewirausahaan. Sifat kewirausahaan ini penting agar masyarakat tidak selalu terpengaruh oleh pernyataan sebagai pegawai atau pegawai sepanjang hidupnya.
Usaha Dinamis Kecil (Kewirausahaan Jiwa)
Setelah berjiwa wirausaha, langkah selanjutnya diharapkan mampu memiliki jiwa wirausaha. Semangat berwirausaha ini perlu dimiliki seseorang jika ingin meraih kesuksesan.
Perusahaan yang Bergerak Cepat (Motivasi Menjadi Bisnis Besar)
Pelaku UMKM yang telah membuka lapangan pekerjaan baru memiliki ciri-ciri kewirausahaan, membangun jiwa wirausaha, kemudian akan membentuk diri sehingga dapat memiliki usaha yang besar untuk dapat membangun perekonomian Indonesia.
Karakteristik UMKM
Dalam implementasinya, UMKM memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Ciri-ciri tersebut bertujuan untuk membedakan UMKM dengan jenis usaha lainnya. Pasalnya, UMKM sendiri merupakan bentuk usaha yang berbeda dengan jenis usaha pada umumnya. Adapun di bawah ini adalah ciri-ciri UMKM diantaranya sebagai berikut:
Item dapat diubah
Barang yang diperdagangkan dalam kegiatan atau kegiatan UMKM bisa berubah. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan usaha mikro, kecil dan menengah yang jumlah dagangannya tidak terlalu banyak. Untuk itu tidak akan ada masalah jika Anda mengganti merchandise.
Lokasi dapat dialihkan
Lokasi penyimpanan di aplikasi UMKM bisa bergeser. Pengalihan tersebut karena adanya persetujuan unit usaha yang diberikan oleh pengelola UMKM, tidak termasuk tanah dan bangunan. Maka sangat mudah jika Anda ingin pindah tempat kerja.
Tidak ada administrasi organisasi
Dalam melakukan suatu kegiatan atau kegiatan perdagangan, UMKM tidak bertindak atas dasar pengelolaan organisasi. Hal ini disebabkan belum adanya pengaturan kebijakan di unit bisnis itu sendiri.
Jenis UMKM
Dalam pelaksanaannya UMKM ini memiliki beberapa jenis. Jenis ini berfungsi untuk dapat memecah beberapa jenis UMKM sehingga lebih mudah saat mendapat izin usaha dari pemerintah. Di bawah ini adalah beberapa jenis
UMKM.
Kuliner
Kuliner adalah perusahaan yang bergerak di bidang semua jenis makanan dan minuman. Dapur ini bisa dijadikan UMKM saat toko kelontong masih dalam jangkauan UMKM yang mengutamakan penjualan dalam jumlah sedikit.
Mode
Mode m, adalah bisnis di industri sandang. Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah sandang. Toko fashion ini merupakan bisnis yang menjanjikan karena setiap orang membutuhkan pakaian. Namun bagi perusahaan fashion yang termasuk dalam UMKM harus masuk dalam kriteria UMKM yang telah dijelaskan di atas.
Pertanian
Agribisnis adalah perusahaan pertanian. UMKM Agribisnis umumnya menjual pupuk, bibit tanaman, pestisida, dan lain-lain. UMKM dalam usaha pertanian ini biasanya juga terdapat di desa-desa dengan areal pertanian yang luas dan luas.
Keunggulan UMKM
Di bawah ini adalah keunggulan UMKM, diantaranya sebagai berikut:
- Pemilik bisnis bebas bertindak dan mengambil keputusan.
- Pemilik biasanya memiliki peran atau campur tangan langsung dalam pengelolaan.
- Usaha yang dijalankan memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
Kekurangan UMKM
Di bawah ini adalah kekurangan yang dimiliki UMKM, antara lain sebagai berikut:
- Sulit memulai usaha karena jumlah modal yang dimiliki terbatas.
- Sulit mencari karyawan karena gaji yang ditawarkan tidak terlalu tinggi.
- Biasanya lemah dalam spesialisasi. Pemilik usaha UMKM ini tidak rutin menjual barang tertentu. Artinya
- mereka bisa menjual barang lain di kemudian hari.
Demikian penjelasan UMKM: Pengertian, Ciri, Kriteria, Klasifikasi, Jenis, Kekuatan, Kelemahan dan Contoh. Semoga apa yang telah dijelaskan diatas semoga bermanfaat untuk anda.
Sumber :