Pengertian Sumber Hukum, Macam dan Contohnya

Rate this post

Definisi sumber hukum

sumber-hukum

Secara umum pengertian sumber hukum adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh hukum. Sumber hukum ini juga dapat disebut sebagai asal hukum. Secara umum kita dapat menemukan dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum substantif.

Dalam artian lain, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat mengaktifkan aturan yang bersifat koersif, yaitu jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang berat.

Satu teori mengajarkan bahwa satu-satunya tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Berdasarkan teori ini, isi hukum didefinisikan hanya dengan kesadaran etis kita tentang apa yang adil dan apa yang tidak. Teori tersebut pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani Aristoteles dalam sebuah buku berjudul “Ethica Nicomachea and Retetorica” ​​yang di dalamnya dikemukakan bahwa “hukum mempunyai tugas yang sakral, yaitu memberikannya kepada setiap orang yang berhak untuk mematuhinya. menerima”.

Jenis sumber dan contoh hukum

Ada beberapa jenis sumber hukum yang dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sumber hukum substantif dan sumber hukum formal. Berikut penjelasan lengkapnya.

Sumber hukum substantif

Sumber hukum material adalah aturan, norma, atau aturan yang menjadi dasar perilaku dan tindakan orang. Atau definisi lain dari sumber hukum substantif adalah darimana bahan tersebut diambil.

Keyakinan atau rasa keadilan seseorang atau individu, serta pendapat masyarakat, yang dapat menentukan isi hukum. Sehingga dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pendidikan hukum adalah keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan opini publik.

Sumber hukum formal

Sumber hukum formal disebut juga sebagai penerapan hukum substantif sehingga hukum formal dapat dilaksanakan dan ditaati oleh semua objek hukum. Adapun jenis sumber hukum formal adalah sebagai berikut:

Konstitusi

Hukum adalah semua aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dilindungi oleh pemerintah negara ini. Contohnya adalah: Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Perpu dan sebagainya.

kebiasaan

Kebiasaan adalah segala jenis perilaku yang sama dan juga dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi hal yang lumrah. Contohnya adalah: Adat istiadat di suatu daerah yang dipraktekkan dengan cara turun temurun yang telah menjadi undang-undang di daerah itu. Contoh adat istiadat yang menjadi sumber hukum bagi masyarakat adalah:

  • Adat / kebiasaan masyarakat Bali yang mewajibkan upacara ngaben bagi orang yang sudah meninggal atau disebut juga “hadiah”
  • Adat istiadat masyarakat Batak yang melarang pertukaran pengantin antara dua (2) marga yang sama dalam sistem perkawinan.
  • Adat istiadat Dayak-lah yang mewajibkan perkawinan untuk dimasuki dengan sistem endogami, yaitu sistem perkawinan yang berlangsung antarkeluarga yang masih merupakan satu suku terkait.

yurisprudensi

Yurisprudensi adalah segala macam putusan yang dibuat oleh hakim masa lalu atau masa lampau dalam perkara yang sama, sehingga dibuat oleh hakim saat ini. Seorang hakim dapat mengambil keputusan sendiri jika perkara yang sedang disidangkan sama sekali tidak masuk dalam ketentuan hukum.

kontrak

Perjanjian adalah semua jenis perjanjian yang dibuat oleh dua (2) negara atau lebih. Dan perjanjian tersebut mengikat antara negara-negara yang bersangkutan dalam perjanjian ini, dan perjanjian tersebut secara otomatis mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan. Contoh sumber hukum perjanjian ini di suatu negara dapat dipecah menjadi dua (2), yaitu:

  • Perjanjian bilateral
    adalah jenis kontrak atau perjanjian yang hanya dibuat oleh dua (2) negara.
  • Perjanjian Multilateral
    merupakan kesepakatan internasional yang telah disepakati oleh banyak negara.

Pengajaran

Doktrin adalah segala macam pendapat dari Pengacara terkenal yang digunakan sebagai patokan atau pedoman atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Demikian penjelasan untuk memahami sumber, jenis, dan contoh hukum. Semoga apa yang telah dijelaskan diatas semoga bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Sumber :